Pensiun menjadi bagian penting dalam kehidupan seseorang, termasuk para karyawan swasta. Semua orang tentu ingin menikmati masa pensiun dengan nyaman dan layak. Untuk bisa menikmatinya, kamu perlu melakukan persiapan dini supaya di hari tua nanti punya masa pensiun yang diimpikan.
Usia merupakan salah satu aspek penting dalam ketentuan pensiun yang berlaku. Di beberapa negara, usia pensiun karyawan swasta ditentukan oleh hukum atau peraturan tertentu, di rentang usia antara 55 sampai 65 tahun.
Lalu, berapakah usia yang tepat bagi karyawan swasta yang ingin memutuskan untuk pensiun?
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur batasan usia maksimal dimana karyawan bisa bekerja melalui sejumlah landasan hukum yang meliputi berbagai aspek yang relevan. Peraturan-peraturan ini mencakup Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang.
Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur regulasi JHT dan JP untuk karyawan swasta menyebutkan, peserta JHT dapat diklasifikasikan berdasarkan usia, yakni 55 tahun dan 58 tahun.
Pensiun di usia 55 tahun
Banyak perusahaan yang menerapkan Batasan usia pensiun karyawan swasta di usia 55 tahun. Peraturan ini berlandaskan hukum dari Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 1993. Tetapi, apabila karyawan masih mampu bekerja setelah memasuki usia 55 tahun, maka perusahaan dapat memperkerjakannya sampai usia maksimal 60 tahun.
Pensiun di usia 56 tahun
Batas usia pensiun karyawan lainnya ada di usia 56 tahun yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Dalam aturan ini dijelaskan bahwa batas usia pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun, yang mana akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas akhir 65 tahun.
Pensiun di usia 58 tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 45 dan 46 Tahun 2015 menetapkan usia awal pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun, dan akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga usia maksimal 65 tahun. Pada tahun 2022, usia pensiun karyawan swasta menjadi 58 tahun dan akan bertambah 1 tahun menjadi 59 tahun pada 3 tahun berikutnya.
Alasan yang dapat mempengaruhi usia pensiun
- Keuangan
Adanya tabungan pensiun pribadi bisa mempengaruhi keputusan untuk pensiun. Seseorang mungkin saja memutuskan untuk pensiun dini jika memiliki tabungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
- Kesehatan
Kesehatan juga menjadi salah satu faktor di mana seseorang memutuskan untuk pensiun lebih awal apabila mengalami gangguan kesehatan yang serius. Baik itu gangguan kesehatan fisik maupun kesehatan mental.
- Tuntutan pekerjaan
Tuntutan pekerjaan yang tinggi bisa meningkatkan stres dan gangguan kesehatan mental, sehingga dapat mempengaruhi seseorang untuk pensiun. Beban kerja yang tinggi menjadi alasan seseorang untuk memilih pensiun lebih awal.
- Biaya hidup
Kebutuhan hidup seperti makanan, biaya rumah, perawatan medis, kendaraan, dan lainnya menjadi alasan dalam menentukan usia pensiun. Biaya hidup yang semakin tinggi membuat seseorang mengumpulkan biaya untuk pensiun.
Banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk pensiun kerja. Usia juga menjadi faktor utama untuk pensiun. Maka dari itu, pastikan kamu telah mempersiapkan semuanya jika memang telah berencana untuk pensiun.