Setiap perusahaan mempunyai hal dalam mengatur jam kerja karyawan. Sistem shift kerja menjadi salah satu jam kerja dalam perusahaan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Dalam peraturan ini, perusahaan punya panduan untuk menentukan jam kerja karyawan mereka. Lalu, bagaimana isi peraturan tersebut? Dan seperti apa upaya sebuah perusahaan mengelola jam kerja pegawai untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku?
Definisi sistem shift kerja
Shift kerja adalah suatu pergeseran atau penetapan jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Dari satu hari, shift bisa terjadi pada waktu-waktu tertentu seperti shift malam, shift pagi, atau shift bergilir.
Penerapan sistem waktu shift ini juga berbeda-beda tergantung kebutuhan dan jenis usaha. Tetapi, perusahaan harus tetap memperhatikan berbagai aspek penting seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan karyawan ketika menerapkan kerja shift.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang memberlakukan waktu shift di Indonesia adalah pekerjaan yang bersifat jasa atau pelayanan, di antaranya polisi, petugas medis, pemadam kebakaran, pelayan restoran atau toko, dan transportasi.
Jenis-jenis shift kerja
- Shift kerja pagi dan sore
Bagi perusahaan tertentu pergantian pekerja di jam ini sudah sangat umum ditemukan. Pekerja yang terbiasa mengalami pertukaran shift pagi dan sore adalah pelayan restoran, satpam, SPG swalayan, supir angkutan antar kota dan lainnya.
Shift pagi dan sore dapat ditentukan sesuai dengan bidang bisnis. Namun, terkadang karyawan yang bekerja dengan sistem shift tidak mendapatkan hari libur di tanggal merah atau justru bisa bekerja dalam satu minggu penuh.
- Shift malam
Shift malam dalam sektor industri biasanya diberlakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 24 jam. Umumnya, shift malam dimulai sejak pukul 20.00-03.00 atau pukul 23.00 sampai 07.00.
Karyawan yang bekerja pada shift malam biasanya dialami oleh mereka yang bekerja pada perusahaan atau instansi pelayanan 24 jam seperti polisi, rumah sakit, transportasi, pemadam kebakaran, atau call center.
Tidak hanya itu, karyawan yang mendapatkan shift malam pada perusahaan besar dan padat produksi sering mengalami rotating shift. Ini artinya, mereka tidak selamanya mendapatkan waktu shift malam. Tetapi bisa juga mendapatkan shift pagi, siang, atau malam.
Peraturan shift kerja dalam Undang-undang
Menurut Undang-undang Kepmenakertrans Nomor 233 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2003, di mana pada pasal 2 dan pasal 3 Ayat (1) mengatur bahwa:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, dan pekerjaan apabila berhenti dapat mengganggu proses produksi dapat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Sesuai dengan pernyataan dalam UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, apabila jam kerja dalam sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan maksimal pada tiap shift adalah 8 jam per harinya, maka jumlah jam kerja kumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggunya.
Namun, jika karyawan bekerja lebih dari jam yang telah ditentukan, maka akan diperhitungkan sebagai lembur. Di dalam Undang-undang, perusahaan juga diberi kewenangan untuk mengatur shift sebagaimana yang dilakukan dalam surat perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan peraturan kerja bersama (PKB).
Aturan jam kerja shift untuk perempuan
Merujuk pada Pasal 76 Undang-undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan sedang dalam keadaan hamil dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00 pagi.
Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan harus memberikan asupan bergizi, menjaga kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat atau pulang kerja antara pukul 23.00 hingga pukul 05.00 pagi.
Bagaimana cara merekrut karyawan untuk bekerja dalam sistem shift?
Merekrut karyawan untuk bekerja dalam sistem shift bukanlah hal yang sepele. Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa banyak dari mereka yang hanya mau bekerja mengikuti aturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah, atau setidaknya jam kerja dan hari libur yang jelas.
Namun, ada satu cara yang bisa dilakukan untuk merekrut karyawan dengan sistem kerja shift, yaitu dengan meyakinkan mereka walaupun jam kerja diberlakukan dalam sistem shift, tetapi perusahaan tidak menyalahi aturan jam kerja dari pemerintah, yakni lebih dari 40 jam dalam seminggu.
Perusahaan juga harus memberikan kompensasi apabila karyawannya diharuskan untuk bekerja di luar jam kerja yang sudah ditentukan.