Pengertian dari pensiun adalah seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya telah selesai. Jika kamu tidak bekerja lagi, maka kamu tidak akan memiliki pemasukan seperti sebelumnya.
Seseorang akan mengalami kesulitan keuangan ketika memasuki usia pensiun karena tidak adanya persiapan yang cukup, sehingga bisa membuat kualitas hidup masyarakat jadi menurun. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan demi memberikan kenyamanan di masa tua.
Lalu, apa sih perbedaan JP dan JHT?
Perbedaan JP dan JHT
Jaminan Pensiun (JP)
JP merupakan salah satu program yang dihadirkan oleh BPJS sejak 1 Juli 2015. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.
Mereka yang berhak menerima manfaat jaminan pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta dalam bentuk uang tunai setiap bulannya.
Program JP bisa dinikmati oleh siapa pun yang terdaftar dan sudah membayar iuran, baik itu karyawan yang bekerja di perusahaan maupun bekerja di perorangan.
Untuk mengikuti program ini, peserta harus mendaftarkan diri paling lambat satu bulan sebelum memasuki usia pensiun, yaitu 57 tahun. Namun, bagaimana jika karyawan yang menjadi peserta jaminan pensiun berpindah kerja?
Karyawan tersebut harus memberi tahu kepesertaannya kepada penyedia kerja yang baru dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimiliki sebelumnya. Setelah itu, kepesertaannya akan dilanjutkan secara otomatis.
Adapun potongan atau iuran program jaminan pensiun adalah 3% dari gaji pokok (beserta tunjangan tetap) yang diterima setiap bulannya dengan ketentuan 2% yang ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 1% ditanggung oleh karyawan.
Untuk batas paling tinggi gaji yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp8.512.400. Jika gaji karyawan melebihi jumlah tersebut, maka perhitungannya tetap dianggap 3 persen.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan sekaligus saat peserta program sudah memasuki usia masa pensiun, yakni 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program JHT.
Merujuk Pasal 4 PP 46 Tahun 2015, peserta program JHT memiliki beberapa kriteria, di antaranya:
Peserta penerima upah yang bekerja untuk perusahaan selain penyelenggara negara, meliputi:
- Karyawan perusahaan
- Pekerja pada perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Sementara, peserta bukan penerima upah, antara lain:
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
- Pekerja yang tidak termasuk di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang bukan menerima upah
Jumlah yang dapat dicairkan adalah sebesar nilai akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan selama bekerja. Tetapi, peserta juga bisa mencairkan sebagian atau seluruh dana JHT jika mereka sedang tidak bekerja karena berbagai alasan, misalnya PHK atau resign.
Adapun kriteria untuk mengklaim JHT adalah:
- Usia pensiun 56 tahun
- Resign atau mengundurkan diri
- PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Manfaat program
-
Manfaat pensiun hari tua
Manfaat dalam bentuk uang tunai bulanan dan diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
-
Manfaat pensiun cacat
Peserta yang mengalami cacat total akibat kecelakaan yang membuat tidak bisa bekerja lagi atau bahkan sampai meninggal dunia akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan.
-
Manfaat pensiun janda/duda
Manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga meninggal atau menikah lagi.
-
Manfaat pensiun anak
Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta hingga usia anak mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.
-
Manfaat pensiun orang tua
Manfaat berbentuk uang tunai yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta berstatus lajang.
-
Manfaat lumpsum
Manfaat yang dihitung dengan formula tertentu berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangan.