Pernahkah kamu mendengar BI Checking? Ya, BI Checking merupakan persyaratan lamaran. Belakangan sempat ramai berita mengenai BI Checking sebagai persyaratan lamaran kerja yang membuat pelamar kerja gagal diterima.
Hal ini mengundang keresahan para pencari kerja, khususnya mereka yang berusia muda dan baru lulus kuliah (fresh graduate). Belum lagi berita soal kandidat yang tidak diterima kerja karena alasan riwayat tagihan utang bank tersebar di media sosial.
Saat ini layanan BI Checking berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Layanan ini sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, tetapi sekarang diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus pelamar kerja yang tidak diterima lantaran skor buruk yang diberikan BI Checking atau SLIK memang menjadi sorotan. Di sisi lain, cek skor SLIK OJK memiliki tujuan utama, yaitu untuk memastikan apakah kandidat punya masalah keuangan.
Apa itu BI Checking dan SILK OJK?
Menurut OJK, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia, sesuai dengan permohonan debitur. Umumnya, BI Checking dilakukan ketika hendak mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Permohonan kredit ditolak bank mungkin saja terjadi, karena kolektabilitas yang buruk pada SID (Sistem Informasi Debitur). Hal yang sama juga terjadi saat lamaran kerja ditolak karena faktor masalah BI Checking.
SID adalah data yang menyimpan informasi para nasabah yang memiliki riwayat kredit di bank. Melalui sistem ini, para nasabah akan diinformasikan mengenai baik atau buruknya riwayat kredit mereka. Dalam hal ini, informasi tentang kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
BI Checking mengganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sejak 1 Januari 2018. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK dengan tujuan untuk melakukan pengawasan serta pelayanan informasi keuangan, salah satunya penyediaan informasi debitur.
Cara cek skor kredit BI Checking
Cara cek skor kredit BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan secara online dan offline, seperti:
- Buka website idebku.ojk.go.id dan pilih ‘Pendaftaran’
- Klik jenis debitur, apakah ‘Perorangan’ atau ‘Badan Usaha’
- Masukkan data nomor KTP
- Jika sudah berhasil, kamu akan mendapat nomor pendaftaran dari OJK
- Masukkan nomor pendaftaran ke Status Layanan pada laman idebku.ojk.go.id
- Hasilnya diterima setidaknya 1 hari kerja
Cara cek SLIK secara offline
- Kamu bisa mengunjungi kantor OJK terdekat dengan syarat KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Proses berikutnya adalah mengisi formulir permintaan debitur, lalu tunggu hingga SLIK keluar
Tingkatan skor kredit dalam SLIK (Berdasarkan kemampuan membayar)
Berikut skor kredit SLIK menurut Peraturan OJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
-
Kredit Lancar (Kolektabilitas 1)
Dalam tingkatan ini, debitur tercatat selalu membayar utang pokok dan bunga secara tepat waktu. Selain itu, perkembangan rekeningnya baik, tidak ada tunggakan, dan sesuai persyaratan kredit.
Dengan status kredit lancar, maka pengajuan pinjaman pun akan berjalan lancar. Begitu juga dengan keperluan administrasi lamaran kerja.
-
Dalam Perhatian Khusus (Kolektabilitas 2)
Tingkatan ini berlaku untuk debitur yang terlambat membayar selama 1-90 hari. Namun, kategori ini masih diperbolehkan mengajukan pinjaman ke bank, hanya saja prosesnya tidak semudah kategori 1.
-
Kurang Lancar (Kolektabilitas 3)
Kategori di mana debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok dan bunga dalam waktu 91-120 hari. Untuk tingkatan ini, pihak bank juga telah melakukan berbagai upaya penagihan dan pelunasannya belum berjalan dengan optimal.
-
Kredit Diragukan (Kolektabilitas 4)
Debitur ada penunggakan pembayaran 121-180 hari. Tingkatan yang satu ini sulit untuk mendapat pinjaman dari bank manapun.
-
Kredit Macet (Kolektabilitas 5)
Debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga di atas 180 hari. Kategori ini tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank.
Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari status Kredit Macet supaya kamu aman dari penolakan saat melamar kerja. Namun, perlu dipahami juga bahwa pengecekan yang dilakukan BI Checking atau SLIK OJK kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Sementara, bagi kamu yang termasuk dalam kategori 2-5, cara untuk menyelesaikan masalah skor kredit adalah dengan menyelesaikan pembayaran segera melalui bank atau lembaga pembiayaan.
Setelah pembayaran selesai, kamu cukup datang ke Bank Indonesia untuk melakukan pengurusan status BI Checking dengan membawa surat penjelasan dari pihak bank.
Pengaruh BI Checking terhadap karyawan
BI Checking atau SLIK OJK di dunia kerja dapat berpengaruh dalam jangka panjang, walaupun tidak berlaku untuk semua profesi. Untuk mengantisipasinya, perusahaan bisa meminta surat keterangan tambahan terkait apakah kandidat memiliki masalah dengan lembaga keuangan. Seandainya memiliki utang dan dapat melunasi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Dengan langkah tersebut, calon pekerja jadi memiliki tanggung terhadap keuangannya. Tujuannya adalah agar bisa mengantisipasi risiko yang terjadi di kemudian hari, semisal korupsi, penggelapan dana, atau masalah keuangan lainnya.
Adapun solusi untuk skor kredit yang buruk, kamu bisa mengatasi dengan mengingat kapan tagihan jatuh tempo dan membayar tagihan tepat waktu, melunasi tunggakan tagihan satu per satu, dan memeriksa laporan kredit yang berisi info lengkap berkaitan dengan identitas debitur.