Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dipelopori oleh Perdana Menteri RI Soekiman Wirjosandjojo. Kebijakan pemberian THR dikeluarkan pada 1951 kepada pamong praja, atau sekarang dikenal dengan PNS. Saat itu, THR diberikan dalam bentuk beras dan uang tunai sekitar Rp125 sampai Rp200.
Kini THR telah diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan. Untuk mengelolanya, tim HR perlu memahami peraturan mengenai pemberian THR kepada karyawan.
Makna pemberian THR
Di Indonesia, semua karyawan berhak menerima THR, yang mana penerimaan ini merujuk pada hari raya setiap agama. Hari raya tersebut antara lain Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam, Natal bagi karyawan yang beragama Kristen, Kristen Protestan, dan Katolik, Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, serta Waisak untuk karyawan yang beragama Buddha.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, dijelaskan bahwa semua karyawan di setiap perusahaan berhak menerima THR. Termasuk juga karyawan tetap (PKWTT), pegawai kontrak (PKWT), honorer, outsourcing, dan buruh harian lepas.
Pada tahun 2022, Kemenaker juga mengimbau kepada pengusaha untuk segera memberikan THR kepada karyawannya. Untuk pemberiannya harus dilakukan dengan pembayaran tunai atau tidak boleh dicicil.
Sementara, bagi karyawan PKWTT yang terkenal PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mulai 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak memperoleh THR. Hal ini juga berlaku untuk tahun berjalan ketika PHK terjadi. Tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi karyawan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kapan perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan?
THR merupakan tunjangan wajib, sehingga perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk waktu pemberiannya, THR diberikan satu kali dalam setahun atau disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing. Hal tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki kebijakan lain dan/atau kesepakatan dengan karyawan yang tercatat dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja.
Perhitungan pemberian THR untuk karyawan
Dalam pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2012 menyebutkan bahwa perhitungan jumlah THR harus diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan. Selain itu, dijelaskan juga bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR setara dengan satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja x satu bulan upah, kemudian dibagi 12 bulan. Upah satu bulan dalam perhitungan yang dimaksud mencakup upah bersih atau gaji pokok dan tunjangan tetap.