Shift panjang atau long shift biasanya diberlakukan di beberapa sektor pekerjaan, seperti industri kesehatan, media massa, dan retail. Sistem shift sendiri merupakan pembagian atau perputaran jam kerja selama 24 jam supaya layanan atau produksi bisa berjalan maksimal.
Namun, long shift adalah salah satu di antara jenis-jenis kerja shift yang menjadi momok bagi para pekerja. Lalu, apa itu sebenarnya long shift? Berikut ulasan selengkapnya.
Apa itu long shift?
Long shift adalah sebuah sistem putaran kerja dengan durasi yang lebih panjang dari shift umumnya karena penambahan waktu kerja. Akan tetapi, penerapan shift panjang ini memiliki tujuan utama, yaitu untuk memenuhi sebuah target jangka panjang tertentu, sehingga tidak sama dengan lembur insidental (double shift).
Pada dasarnya, sistem ini memang tidak diterapkan secara permanen, melainkan dalam waktu tertentu saja.
Penerapan sistem long shift bisa dilakukan dengan menambah waktu kerja harian. Contoh, sebuah perusahaan melaksanakan shift kerja selama 10 jam per hari disertai jeda istirahat selama 1 jam dengan 5 hari waktu kerja dalam sepekan.
Aturan long shift di Indonesia
Indonesia telah menetapkan aturan baku mengenai durasi kerja, sehingga perusahaan harus mengacu pada aturan tersebut dalam pelaksanaan waktu kerja.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 77 ayat (1) meliputi waktu kerja sebagai berikut:
- Bekerja selama 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam sepekan
- Bekerja selama 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam sepekan
Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus menjadi acuan dalil untuk keperluan penerapan long shift, sehingga bisa terlepas dari aturan UU no. 13 tahun 2003 di atas.
Adapun jenis-jenis dan sifat pekerjaan yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyedia tenaga Listrik
- Jaringan pelayanan air bersih
- Penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi
- Usaha swalayan
- Media massa
- Pengamanan
- Konservasi
Durasi maksimal dalam long shift bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Hal ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan target.
Banyak jenis pekerjaan yang menerapkan putaran long shift dengan durasi 12 jam, bahkan lebih dari 12 jam sehari.
Meski begitu, perusahaan perlu memperhatikan peraturan berikutnya mengenai hak pekerja dalam penerapan shift panjang. Peraturan tersebut adalah jam istirahat yang tidak termasuk jam kerja, serta pengawasan keamanan dan kesusilaan.
Di sisi lain, setiap karyawan yang bekerja dengan shift panjang berhak mendapatkan upah lembur karena waktu kerja mereka lebih panjang dari ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Cara menghitung upah karyawan yang bekerja dalam long shift
Perhitungan upah long shift berbeda dengan upah reguler karena harus menggunakan rumus perhitungan upah lembur. Hal ini dikarenakan ada durasi kerja yang lebih dari yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Dalam hal ini, pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjadi panduang penghitungan upah shift panjang untuk pekerja.
Berikut rumus penghitungan upah lembur untuk long shift:
- Upah jam pertama lembur = 1,5 x 1/173 x upah bulanan
- Upah lembur untuk setiap jam berikutnya = 2 x 1/173 upah bulanan.
Kesimpulannya, perusahaan dan karyawan perlu memperhatikan bersama mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia soal penerapan long shift. Selain tentang perhitungan upah, jangan lupakan juga jenis pekerjaan yang diperbolehkan menjalankan sistem waktu kerja tersebut serta kesejahteraan karyawan.