Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Tahunan
Ilustrasi karyawan menerima bonus tahunan/freepik

Ternyata Ini Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Tahunan

Menjelang akhir tahun, sebagian besar perusahaan sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya. Bonus tahunan adalah salah satu jenis bonus yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Bonus ini umumnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di akhir tahun.

Bonus tahunan tidak cuma menguntungkan untuk karyawan saja, tetapi bisa juga dijadikan sebagai strategi efektif dalam mempertahankan karyawannya supaya tidak meninggalkan perusahaan.

Selain bonus tahunan, ada juga jenis bonus lain yang diberikan oleh perusahaan. Berikut ulasan mengenai bonus perusahaan yang perlu dipahami.

Alasan perusahaan memberikan bonus kepada karyawan

Pemerintah telah mengatur pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Di samping itu, PP Nomor 19 Tahun 2016, diatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, dan anggota TNI dan Polri. Sementara, bagi perusahaan asing atau swasta tidak terikat PP Nomor 19 tersebut tidak diwajibkan memberikan gaji ke-14.

Selain yang terkait dalam peraturan yang telah dijelaskan di atas, perusahaan dapat memberikan segala bentuk bonus tidak wajib, kecuali sebelumnya sudah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut.

Apabila rincian bonus tercantum pada surat perjanjian kerja, maka pekerja berhak mendapatkannya sesuai perjanjian, dan perusahaan bisa dituntut secara legal jika tidak memberikan hak karyawan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4 persen perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Bahkan, alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya pun berbeda-beda.

Berikut berbagai alasan perusahaan yang memberikan bonus pada karyawannya.


  1. Reward kepada karyawan

Hasil survei menunjukkan bahwa 72 persen perusahaan memberikan bonus tahunan kepada karyawannya merupakan bentuk reward atau hadiah. Hal ini juga merupakan salah satu usaha perusahaan agar pegawai semakin loyal kepada perusahaan.

  1. Meningkatkan semangat karyawan

Selain reward, perusahaan memberikan bonus tahunan kepada karyawannya dengan alasan sebagai pemicu semangat.

Perusahaan akan memberikan bonus tahunan agar karyawan semakin terpacu untuk memberikan yang terbaik ketika menyelesaikan pekerjaannya.

  1. Hak karyawan

Perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya dengan alasan sebagai hak. Dalam hal ini, perusahaan memposisikan diri sebagai pihak yang wajib memberikan bonus tahunan kepada para pegawainya.

  1. Mengikuti aturan pemerintah

Beberapa perusahaan tidak menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan kepada karyawannya. Namun, ada juga perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja.

Alasan ini digunakan oleh perusahaan hanya untuk mengambil jalur aman supaya tidak terkena sanksi legal jika tidak memberikan bonus tahunan kepada pegawainya.

Cara perhitungan bonus tahunan perusahaan

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan dalam melakukan perhitungan bonus tahunan.

Dari hasil survei yang dilakukan oleh Mekari Talenta, perhitungan bonus tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu

    • Berdasarkan performance karyawan: Masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun belakangan.
    • Keuntungan perusahaan: Bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung pendapatan atau keuntungan perusahaan.
    • Gaji karyawan: Apabila bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya dapat disesuaikan dengan gaji karyawan tiap bulan.
    • Jabatan karyawan: Bonus yang diterima oleh karyawan akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan mereka dalam perusahaan.