Sudah menjadi hal yang wajar bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri atau resign dari sebuah perusahaan. Akan tetapi, kamu tidak boleh melupakan hak karyawan resign yang seharusnya kamu terima.
Dalam UU Ketenagakerjaan telah dirumuskan hak-hak karyawan resign yang wajib kamu terima sebelum keluar dari perusahaan kamu bekerja. Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak tersebut, kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Lantas, apa saja hak-hak yang diterima? Simak penjelasan selengkapnya.
Dasar hukum hak karyawan yang resign
Karyawan yang mengundurkan diri sebenarnya memiliki hak yang memang layak didapatkan dan diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, yang berbunyi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf I, berhak atas:
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Hak-hak karyawan resign
-
Uang pisah
Karyawan yang resign memiliki hak untuk menerima uang pisah. Dalam dunia kerja, uang pisah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan sejumlah uang yang diberikan kepada seorang karyawan ketika hubungan kerja mereka dengan suatu perusahaan berakhir.
Ketika perusahaan merekrut karyawan atau mengadakan kontrak biasanya ada perjanjian yang mencakup hak-hak pekerja saat mengundurkan diri.
Apabila perusahaan tidak menjelaskan aturan terkait uang pisah dalam perjanjian kerja, maka hal ini bisa menjadi masalah.
Tetapi, meskipun perusahaan tidak menyebutkan uang pisah secara khusus dalam perjanjian saat pekerja mengundurkan diri, perusahaan tetap mempunyai kewajiban terhadap karyawan berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut menyebutkan, besaran hak karyawan resign berupa uang pisah berdasarkan lama masa kerja, sebagai berikut:
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan gaji
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji
-
Uang penggantian hak
Karyawan yang resign juga berhak menerima uang penggantian hak, yang merupakan pembayaran dari perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, di antaranya:
- Cuti tahunan yang belum diambil, dianggap gugur dan diuangkan dengan perhitungan khusus.
- Uang dinas untuk pekerja dan keluarganya yang pindah mengikuti tempat dinas.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan.
- Hal lain yang masih tercantum dalam kontrak kerja awal.
-
Paklaring atau surat keterangan kerja
Hak karyawan resign yang berikutnya adalah paklaring atau surat keterangan bekerja. Paklaring adalah surat yang berisi pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
Biasanya, paklaring digunakan sebagai referensi ketika mencari pekerjaan baru, dan juga sebagai syarat untuk memperoleh jaminan hari tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan hal ini, sebaiknya pekerja mengajukan surat resign selambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal pengunduran diri.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan resign
Peraturan Pemerintah Nomor 35 menyebutkan, perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan yang mengundurkan diri dapat dikenakan beberapa sanksi, yakni:
-
Teguran tertulis
Perusahaan bisa menerima sanksi berupa teguran tertulis sebagai bentuk peringatan resmi terkait pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Teguran ini juga dapat dicatat dan menjadi catatan buruk bagi perusahaan.
-
Pembatasan kegiatan usaha
Perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan yang resign akan dikenai pembatasan terkait kegiatan usahanya. Yang berarti akan ada pembatasan operasional, penutupan sementara, atau penurunan kapasitas produksi yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas terkait.
-
Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi
Sanksi menjadi lebih serius, di mana perusahaan bisa mengalami penghentian sementara, penghentian sebagian, atau penghentian total dari alat produksi yang dimiliki.
Ini artinya, perusahaan tidak diberi izin untuk melanjutkan produksi atau mengoperasikan sebagian, atau seluruh fasilitasnya untuk sementara waktu.
-
Pembekuan kegiatan usaha
Pembekuan kegiatan usaha perusahaan menjadi salah satu sanksi yang paling drastis. Sanksi ini dapat menghentikan perusahaan sepenuhnya dan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.
Biasanya, pembekuatan ini berlaku untuk jangka waktu yang lama dan perlu adanya upaya yang signifikan untuk kembali memulihkan kegiatan usaha.
Bagi kamu yang ingin mengundurkan diri atau resign, jangan lupakan hak-hak yang memang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, ya!