Biasanya, seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan memiliki jam kerja yang normalnya adalah 7-8 jam per harinya. Ketentuan jam kerja tersebut juga merupakan hal yang wajib untuk ditaati oleh perusahaan.
Peraturan jam kerja kini diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 Undang-undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jam kerja normal adalah 7-8 per hari. Namun, ketentuan waktu kerja tersebut tak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh menerapkan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari aturan di atas.
Jam kerja normal yang sesuai dengan hukum
Di Indonesia, pemerintah menetapkan peraturan jam kerja dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Dalam UU tersebut, ada dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yaitu:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Meski demikian, perusahaan bisa menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhannya. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan dapat memberikannya di akhir pekan ataupun hari lainnya. Tetapi, peraturan ini tidak berlaku untuk perusahaan usaha tertentu, sebagaimana tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan di bidang kesehatan, transportasi, pariwisata, telekomunikasi, listrik, hingga perdagangan.
Aturan jam istirahat, cuti, dan lembur
-
Jam istirahat kerja
Jam istirahat kerja pun memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Menurut Undang-undang yang berlaku, ada 2 aturan jam istirahat yang diatur, yakni:
- Aturan istirahat di antara jam kerja
Peraturan ini merupakan peraturan istirahat di antara jam kerja, yang mana ketika karyawan sudah bekerja selama 4 jam, mereka punya hak untuk beristirahat selama 30 menit. Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk dalam jam kerja.
- Peraturan istirahat dalam satu minggu
Selain ketentuan istirahat antara jam kerja, peraturan jam istirahat juga berlaku dalam satu minggu. Bagi perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja 6 hari dalam seminggu, perusahaan memberikan hak istirahat kepada karyawannya satu hari dalam satu minggu.
Sementara, untuk perusahaan dengan ketentuan 5 hari kerja, berarti perusahaan memberikan hak istirahat bagi karyawannya 2 hari dalam seminggu. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan dapat memberikan istirahat kerja di weekend atau di hari lainnya.
-
Aturan cuti
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Karyawan dapat memperoleh cuti tahunan apabila telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut.
-
Aturan lembur
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) menjelaskan, pemerintah juga menetapkan peraturan lembur bagi karyawan. Seorang karyawan bisa bekerja secara lembur paling banyak 3 jam dalam sehari dan 13 jam dalam seminggu. Perusahaan juga wajib memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, aturan lembur ini mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja, yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Di samping itu, ada perubahan lainnya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yaitu HRD Personalia wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang terdiri dari nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur.
Untuk mengelola perhitungan lembur karyawan dan mengatur jadwal shift, tim HRD bisa menggunakan aplikasi attendance management. Perusahaan juga harus memberikan perintah lembur kepada karyawan yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun secara digital. Apabila perusahaan tidak melaksanakan perintah tersebut, karyawan yang bersangkutan dapat menolak kerja lembur.
-
Jam kerja khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23 menyebutkan, ada beberapa ciri pekerjaan yang mengizinkan jam kerjanya kurang dari ketentuan pemerintah, yakni:
- Penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam dalam sehari dan 35 jam dalam satu minggu
- Waktu kerja yang fleksibel
- Jam kerja dilakukan di luar lokasi kerja utama
Sementara, bagi pekerjaan dengan jam kerja yang lebih dari ketentuan UU, ada beberapa sektor yang diperbolehkan menerapkan jam kerja lebih dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Bidang energi dan sumber daya yang ada di daerah tertentu
- Daerah pertambangan
- Bidang perikanan
Sanksi untuk perusahaan yang melanggar
Perusahaan yang melanggar jam kerja ini akan dikenakan sanksi yang mencakup syarat pemberlakuan lembur, yaitu persetujuan karyawan, pemberian makanan dan minuman, serta pembayaran upah.
Jika perusahaan melanggar persetujuan jam kerja, maka akan dijatuhkan sanksi pidana minimal Rp5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Selain itu, bagi perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman kepada karyawan yang lembur selama 4 jam atau lebih juga akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Di sisi lain, perusahaan yang tidak membayar upah kerja lembur akan diberi sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta, serta paling banyak Rp100 juta. Tetapi, ada pengecualian atau pembebasan terkait upah yang harus dibayarkan tersebut untuk golongan jabatan tertentu.
Golongan jabatan tertentu yang dimaksud adalah karyawan yang bertanggung jawab untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan/atau mengendalikan jalannya perusahaan, sehingga waktu kerjanya tidak dibatasi dan karyawan tersebut mendapat upah lebih tinggi.
Tidak hanya itu, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar jam kerja bisa juga berupa rusaknya citra dan kepercayaan dari masyarakat, sehingga berdampak pada penurunan profit usaha.