Single Parent Leave
Ilustrasi single parent leave/freepik

Single Parent Leave, Apakah Cocok Penerapannya di Indonesia?

Setiap perusahaan tentu memiliki karyawan yang beragam, salah satunya adalah karyawan yang berstatus sebagai single parent. Dalam beberapa perusahaan dan negara, status ini diberikan kebijakan khusus, yaitu single parent leave.

Kebijakan single parent leave ini mencerminkan bentuk kepedulian terhadap tantangan berat yang dihadapi oleh orang tua Tunggal dalam memenuhi tuntutan pekerjaan dan juga tanggung jawab keluarga.

Lalu, bagaimana cara menerapkan kebijakan single parent leave? Adakah solusi yang tepat untuk mendukungnya secara efektif?

Definisi single parent leave

Single parent leave merupakan jenis cuti yang diberikan kepada karyawan yang juga merupakan orang tua tunggal yang harus bekerja dan memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.

Perusahaan memberikan cuti ini sebagai upaya menghargai dan mengakui kebutuhan khusus orang tua tunggal untuk istirahat, dan memberikan waktu untuk mengembalikan energi merek dari beban pekerjaan.

Meski begitu, di Indonesia, belum ada aturan atau kebijakan dari pemerintah mengenai cuti ini. Tetapi, di beberapa negara seperti Singapura dan Filipina, cuti ini menjadi salah satu cuti berbayar yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan.

Cara menerapkan single parent leave

UU Ketenagakerjaan di Indonesia memang belum menerapkan single parent leave, namun kamu bisa mempertimbangkan cuti ini sebagai bagian dari program benefit karyawan.

Penerapan single parent leave ini juga memberikan banyak manfaat bagi karyawan, seperti meningkatkan retensi serta mendukung budaya kerja yang positif. Pemberlakuan single parent leave tidak rumit, justru tidak jauh berbeda dengan penerapan cuti yang lainnya.

Berikut cara penerapannya:

  • Karyawan berstatus orang tua tunggal mengajukan permohonan cuti single parent terlebih dulu beserta persyaratan yang diperlukan.
  • Supervisor/kepala divisi merekomendasikan persetujuan atau penolakan permohonan berdasarkan dokumen pendukung yang diserahkan.

Selanjutnya, pihak HRD melanjutkan beberapa tugasnya, yaitu:

  • HRD wajib melakukan evaluasi terhadap permohonan cuti.
  • Memverifikasi keaslian dokumen yang diserahkan.
  • Memantau status single parent karyawan.
  • Memastikan penerapan pedoman yang tepat.
  • Merekam ketersediaan cuti parental.

Bagaimana menurut kamu tentang kebijakan single parent leave?