Setiap perusahaan pasti memiliki aturan cuti untuk karyawannya, termasuk cuti menikah. Ketentuan cuti menikah ini telah tercatat dalam peraturan yang jelas di Indonesia. Peraturan cuti untuk menikah ditetapkan untuk karyawan swasta, pegawai kontrak maupun negeri.
Meski begitu, karyawan tidak bisa mengajukan cuti tersebut secara tiba-tiba, karena ada prosedur yang harus dijalani. Lalu, bagaimana aturan cuti menikah dapat diterapkan dengan baik oleh perusahaan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Peraturan cuti menikah untuk pekerja di Indonesia
- Durasi cuti menikah adalah 3 hari
Dalam Pasal 93 ayat 2, menerangkan bahwa menikah termasuk dalam kondisi tidak bekerja tetapi tetap diupah. Ini artinya, menikah adalah salah satu alasan sebab karyawan untuk tidak bekerja, tetapi perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah mereka.
Sementara, dalam ayat selanjutnya, 4 (a) mengatur karyawan cuti menikah secara umum. Total periode cuti menikah bagi karyawan dalam undang-undang tersebut adalah 3 hari. Pembagian dari total periode tersebut adalah satu hari sebelum menikah, satu hari pada hari pernikahan, dan satu hari setelah pernikahan.
- Tidak memotong cuti tahunan
Perlu diketahui bahwa cuti menikah bagi karyawan tidak memotong jatah cuti tahunan yang mereka miliki.
Namun, sebaliknya, karyawan bisa menggunakan jatah cuti tahunannya apabila ia ingin mengambil cuti lebih panjang, baik itu untuk sebelum atau sesudah pernikahan. Satu hal yang perlu dipastikan kembali bahwa perusahaan tetap wajib membayar upah kerja karyawan pada masa cuti tersebut.
- Aturan berlaku untuk karyawan kontrak dan tetap
Peraturan cuti menikah yang telah dijelaskan di atas berlaku untuk pegawai kontrak dan pegawai tetap di sebuah perusahaan. Namun, perusahaan, khususnya yang berstatus swasta, kemungkinan besar memiliki peraturan berbeda mengenai durasi karyawan cuti menikah tanpa pemotongan gaji.
Jadi, prosedur cuti menikah bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap diatur menurut kebijakan perusahaan.
Aturan cuti menikah bagi PNS
Cuti menikah menjadi jenis cuti dengan alasan yang penting bagi PNS. Mereka bisa menggunakan jenis cuti khusus ini bukan hanya untuk keperluan pernikahan saja.
PNS dapat menggunakan hak cuti alasan penting jika dalam kondisi mendesak, seperti wafatnya anggota keluarga, atau istri melahirkan. Pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) paling 1 (satu) bulan.
Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan hak cuti menikah bagi karyawan?
Perusahaan dan karyawan masing-masing wajib mengetahui bahwa pengabaian hak karyawan untuk cuti menikah merupakan pelanggaran.
Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti menikah dengan durasi setidaknya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi hukum. Begitu juga ketika perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan pada saat cuti menikah.
Hukum untuk pelanggaran tersebut berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada pasal 186 ayat 1. Pasal tersebut menerangkan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak cuti menikah karyawan diancam dengan hukuman penjara selama minimal satu bulan dan maksimal empat bulan.
Selain itu, pelaku yang melanggar hak cuti menikah pekerja juga dapat dikenakan ancaman denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp400juta.
Perlu adanya kesadaran dari perusahaan maupun pekerja terhadap acuan hukum yang berlaku di Indonesia agar mereka bisa memenuhi hak dan kewajibannya terkait cuti menikah.
Tidak hanya itu, bagi karyawan juga perlu memperhitungkan waktu pengajuan dan durasi cuti supaya tidak terlalu mendadak, sehingga perusahaan dapat melakukan persiapan dengan baik. Pekerja yang hendak cuti menikah juga harus melengkapi dokumen persyaratan pengajuan sesuai ketentuan perusahaan supaya prosesnya lebih lancar.