Setiap perusahaan pasti dihadapkan suatu momen di mana terdapat karyawannya yang mangkir kerja dengan berbagai alasan. Apabila alasannya tidak bisa diterima, maka karyawan yang mangkir tersebut dapat diberi surat peringatan atau bahkan berisiko PHK.
Mangkir kerja sendiri merupakan seorang karyawan yang tidak memenuhi kewajiban profesional atau tidak hadir ke tempat kerja tanpa alasan yang sah atau tanpa izin yang telah disetujui oleh HR.
Ada berbagai alasan yang membuat seorang pekerja memilih mangkir dari pekerjaannya, semisal masalah kesehatan, keperluan pribadi, masalah keluarga, atau bahkan merasa tidak puas dengan pekerjaan.
Tetapi, perlu dipahami juga bahwa setiap pekerja yang tidak melaksanakan pekerjaannya tanpa izin yang sah atau keterangan yang bisa diterima, maka tindakan ini termasuk dalam pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan dan bisa berakibat pada sanksi disiplin.
Adapun beberapa sanksi yang berlaku di antaranya pemotongan gaji, pemecatan, atau konsekuensi lain yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Kenapa karyawan mangkir kerja?
Ada beberapa alasan yang perlu dipahami terkait kenapa karyawan bisa mangkir dari pekerjaannya. Berikut alasannya.
- Kondisi kesehatan
Karyawan bisa saja tidak masuk kerja dengan alasan kesehatan, seperti sakit yang memang tidak memungkinkan mereka untuk bekerja. Bahkan, sakitnya berlangsung cukup lama.
- Faktor kendala transportasi
Pada situasi lainnya, seorang pekerja mungkin menghadapi kendala transportasi, seperti masalah pada kendaraan pribadinya atau masalah pada layanan transportasi umum, sehingga mereka pun akhirnya kesulitan untuk sampai ke tempat kerja.
Namun, situasi seperti ini masih dapat diatasi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel jika memungkinkan. Untuk divisi tertentu, ada kebijakan yang memang tidak mengharuskan karyawannya ke kantor dan bisa kerja dengan jarak jauh.
- Kepentingan pribadi yang mendesak
Masalah pribadi juga bisa menjadi alasan kenapa karyawan mangkir kerja. Contohnya kepentingan keluarga yang mendesak, kebutuhan mendadak untuk merawat anggota keluarga yang sakit, kerabat meninggal, atau menghadiri acara penting.
- Karena ketidakpuasan kerja
Seorang karyawan yang merasa tidak puas dengan pekerjaannya atau lingkungan kerjanya mungkin cenderung untuk mangkir. Hal ini dilakukan sebagai bentuk proses atau kekecewaan mereka. Namun, kondisi ini juga bisa dinilai secara objektif ketika perusahaan sudah melakukan evaluasi karyawan secara keseluruhan.
- Hilangnya motivasi
Ketika karyawan mengalami demotivasi atau kehilangan motivasi dalam pekerjaan, kemungkinan mereka akan memilih absen tanpa alasan yang jelas.
Dalam situasi seperti ini, HR perlu memberi surat peringatan dan berkomunikasi langsung dengan karyawan untuk menemukan akar masalahnya.
- Burnout
Pada momen tertentu, karyawan dapat mengalami burnout dan kesulitan dalam mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi. Bahkan, mereka mungkin juga cenderung sering absen karena menyelesaikan masalah pribadi atau kebutuhan pribadi.
Cara menyikapi karyawan yang mangkir kerja
- Lakukan konfirmasi dan cari tahu alasannya
Menyikapi karyawan yang mangkir kerja bisa dilakukan dengan konfirmasi ke karyawan bersangkutan melalui telepon, email, atau pesan singkat untuk menanyakan alasan tidak masuk kerja. Jangan lupa juga untuk memperhatikan penjelasan dari karyawan secara detail.
Selain itu, HR juga perlu mencermati alasan dari karyawan. Contohnya apabila karyawan mengatakan izin sakit, mintalah bukti surat keterangan dokter.
- Berikan bantuan kepada karyawan
Apabila alasan karyawan mangkir kerja dapat dimaklumi, tim HR bisa menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah karyawan. Misalnya, jika karyawan sedang dihadapkan dengan masalah pribadi yang menganggu performa kerjanya, tawarkan bantuan konseling, coaching, atau program bantuan lainnya.
- Tindak lanjuti
Jika alasan karyawan mangkir kerja tidak bisa diterima, tim HR dapat memberikan teguran secara lisan atau tertulis. Teguran ini juga harus jelas dan tegas, serta tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, apabila karyawan mangkir tidak hanya sekali, maka terapkan konsekuensi sesuai peraturan perusahaan. Konsekuensi yang dimaksud berupa teguran tertulis, pemotongan gaji, skorsing, hingga pemecatan.
Perlu diketahui juga, perusahaan dapat melakukan PHK pada karyawan yang mangkir, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
- Upayakan pencegahan
Setelah membuat surat panggilan untuk karyawan yang mangkir kerja, perusahaan perlu mengupayakan strategi pencegahan. Buatlah kebihakan yang jelas mengenai absensi karyawan. Kebijakan ini juga harus dikomunikasikan dengan baik kepada semua karyawan.
- Gunakan sistem absensi yang akurat
Tidak hanya aplikasi untuk karyawan saja, penggunaan sistem absensi yang akurat juga dapat membantu untuk meninjau kedisiplinan karyawan. Mulai dari mencatat data kehadiran, review kinerja, hingga denda keterlambatan.
Bagaimana menurut kamu tentang karyawan mangkir kerja?