Ketentuan mengenai hak cuti karyawan diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), menggantikan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan). Kedua peraturan ini sama-sama menekankan pentingnya hak cuti bagi setiap karyawan dalam perusahaan.
Pasal 79 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja dalam setahun, setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pembaruan dalam UU Cipta Kerja juga mengatur berbagai jenis cuti yang dapat diterima karyawan, yang harus disertakan dalam perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Jenis-Jenis Cuti Karyawan
Hak cuti karyawan diatur dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah menetapkan berbagai jenis hak cuti yang dapat diterima oleh karyawan. Berikut adalah beberapa jenis cuti karyawan yang perlu diketahui:
- Cuti Tahunan
- Cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari kerja dalam setahun, setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus menerus. Karyawan yang mengambil cuti ini tetap menerima upah secara penuh. Hak cuti tahunan tidak dapat digantikan dengan uang, kecuali karyawan mengundurkan diri atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Cuti Besar
- Cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu yang lama dan loyal kepada perusahaan. Biasanya diberikan hingga satu bulan penuh, dan ketentuan cuti besar diatur dalam perjanjian kerja.
- Cuti Bersama
- Cuti bersama diatur oleh pemerintah, biasanya menjelang atau saat hari keagamaan, hari besar nasional, dan hari libur akhir pekan. Cuti bersama dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan.
- Cuti Haji dan Umroh
- Karyawan beragama Islam yang melaksanakan ibadah haji atau umroh diberikan cuti, seperti umroh biasanya diberikan cuti selama 7 hari kerja dan haji selama 50 hari. Aturan ini harus tercantum dalam perjanjian kerja.
- Cuti Sakit
- Cuti ini diberikan kepada karyawan yang membutuhkan istirahat penuh karena kondisi kesehatan. Jumlah hari cuti disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan saran dokter. Pembayaran upah selama cuti sakit diatur berdasarkan durasi cuti.
- Cuti Hamil dan Melahirkan
- Karyawan wanita yang hamil dan akan melahirkan diberikan cuti selama 90 hari atau 3 bulan. Menurut UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), karyawan berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.
- Cuti Haid
- Karyawan perempuan yang mengalami sakit saat haid dapat mengambil cuti pada hari pertama dan kedua waktu haid. Ketentuan ini masih jarang diterapkan di perusahaan.
- Cuti dengan Alasan Penting
- Cuti ini diberikan untuk urusan mendesak seperti keluarga meninggal, mengkhitankan atau membaptiskan anak, menikah, atau menikahkan anak. Karyawan dapat tetap mendapatkan gaji tergantung kebijakan perusahaan.
Hak cuti karyawan tidak dibedakan berdasarkan status karyawan. Seluruh karyawan, baik tetap, kontrak, maupun outsourcing, memiliki hak yang sama dalam menerima cuti. Namun, ada perbedaan dalam penggunaan hak cuti tahunan, yang hanya dapat diambil setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus.